Bahas Revisi UU Pilkada, Jokowi: Regulasi Jangan Tambal Sulam

Selasa, 15 Maret 2016 | 17:11 WIB
Bahas Revisi UU Pilkada, Jokowi: Regulasi Jangan Tambal Sulam
Presiden Joko Widodo. (Antara/Yudhi Mahatma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. ‎Hal itu bertujuan supaya Pilkada serentak mendatang memiliki payung hukum yang lebih jelas.

‎"Saya ingin pelaksanaan Pilkada mendatang lebih lancar, aman, dan disertai perbaikan dari kekurangan yang ada. Jadi perlu ada perbaikan regulasi (yang) memayungi pelaksanaan pilkada selanjutnya sehingga lebih baik," kata Jokowi, dalam ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

 
Jokowi menuturkan, perbaikan regulasi bukan hanya demi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun juga melakukan koreksi, penyempurnaan yang sifatnya substansial, berdasarkan pengalaman praktik pilkada yang lalu. Maka dari itu, lanjut Jokowi, pembahasan ini juga bisa memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dan tentu saja bersifat antisipatif ke depan.

"Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi Pilkada kita bersifat tambal sulam, yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan masa lalu. Namun mestinya, antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi pada masa yang akan datang," ujar Jokowi lagi.

Jokowi mengaku, UU Pilkada yang akan dibahas ini ‎membutuhkan banyak tenaga, waktu dan biaya besar. Oleh sebab itu, dia berharap kebijakan yang akan dibahas ini dapat menjadi payung hukum yang bersifat jangka panjang.

"Regulasi Pilkada tersebut harus menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang.‎ Saya minta dilakukan pemetaan masalah. Saya minta diperhatikan betul revisi UU Pilkada yang tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan jangka pendek, tetapi UU ini harus menjamin proses demokrasi di daerah agar bisa berjalan demokratis, jujur dan adil," tegasnya.

"Saya juga minta rumusan pasal-pasalnya lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir dalam kita menjalankannya," tutur Jokowi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI