Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik masih punya waktu 84 hari lagi untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Masih ada 84 hari lagi tenang saja, yang penting kami kuat pembuktiannya," kata Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Sebelum berkas perkara Jessisa disidangkan di pengadilan, penyidik bisa memperpanjang masa tahanan Jessica hingga 120 hari.
Tito menambahkan penyidik tidak tergesa-gesa dalam melengkapi berkas kasus. Tito tidak khawatir kalau nanti jaksa kembali mengembalikan berkas perkara karena dianggap belum lengkap.
"Prinsipnya kami nggak pengen keburu-buru juga kami serahkan ke jaksa. Kalau ada yang kurang kami lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi. Nggak ada masalah berarti bagus kalau dikembalikan ya lengkapi lagi," kata Tito.
"Kasus Jessica kan ada hukuman mati, sesuai UU, maka penyidik penahanan 20 hari, setelah itu minta ijin jaksa diperpanjang 40, bisa lagi 30 hari ke pengadilan dan 30/ total 4 bulan," Tito menambahkan.
Namun, Tito enggan menjelaskan perihal racun sianida yang digunakan untuk menghabisi Mirna. Soalnya, kata dia, itu sudah masuk ranah penyidikan.
"Penjelasannya saya enggak mau bicara teknis, kita juga punya strategi penuntutan, pembelaan, ada yang bisa dibuka ada yang nggak," kata Tito.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.