Suara.com - Koordinator Gerakan Selamatkan Jakarta Ratna Sarumpaet bersama rombongan menemui anggota Komisi III DPR, Selasa (15/3/2016). Mereka mendorong Komisi III untuk mendesak KPK menuntaskan penanganan kasus pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.
"Dari reformasi, kan cita-cita kita pemerintahan yang bersih. Kita memang menelusuri kasus ini (sumber waras), tidak peduli siapa yang terlibat di dalamnya. Ketika kebetulan yang terlibat diduga itu Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Ratna di DPR, Selasa (15/3/2016).
Menurut data yang dimiliki Ratna kasus pembelian tanah tersebut merugikan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp191 miliar.
Laporan ini, menurut Ratna, bisa dijadikan langkah pencegahan supaya warga Jakarta tidak terjebak menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
"Kan mau pilkada mumpung ini belum terjadi. Ini kan (kasus ini) hampir setahun. Kita sih sebagai masyarakat hanya mendorong, siapapun calon gubernurnya tidak masalah asal bersih. Karena kemacetan di KPK itu, kita merasa jangan-jangan KPK nya kurang bahan (soal sumber waras). Makanya bahan itu kita kasih ke sini," katanya.
Ratna membantah kedatangannya ke Komisi III merupakan bagian dari upaya menjegal Ahok yang sedang mempersiapkan diri maju ke pilkada lewat jalur non partai politik.
"Bukan menggulingkan, bila diantara salah satu calon lain pun misalnya terduga korupsi, kita juga pasti persoalkan. Tapi kan ini beliau (Ahok) incumbent juga dan kita nggak mau memunafikan harapan rakyat (yang dukung Ahok), jangan sampai nanti rakyat jadi kecewa," kata Ratna.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Namun, sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. KPK sampai saat ini masih terus mendalaminya.