KPK Tidak Awasi Dana Desa Sampai Desa-desa

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:38 WIB
KPK Tidak Awasi Dana Desa Sampai Desa-desa
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahala Nainggolan, menegaskan KPK tidak akan mengawasi dana desa hingga tingkat desa karena kewenangan itu sudah diberikan kepada aparat pengawasan internal pemerintahan daerah.

"Oleh karena dana desa ini sifatnya kecil di desa, tapi besar di nasional, oleh karena itu saya tegaskan bahwa KPK tidak akan melakukan pengawasan atau pengawalan ditingkat desa. Tapi kami akan membantu instansi terkait ditingkat pusat untuk pembangunan sistem pengawasan dan seterusnya," kata Pahala di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2016).

Pahala mengatakan pada 2015, KPK telah melakukan kajian awal tentang pelaksanaan dana desa yang awalnya sekitar Rp20 triliun dan 2016 naik menjadi Rp40 triliun.

Dari hasil kajian KPK, tahun 2015 didapati ada dana bergulir dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya.

"Yang berikutnya KPK menemukan juga rekruitment fasilitator yang perlu diperbaiki. Terutama soal evaluasi kinerja dan sanksi bagi mereka yang tidak bekerja dengan baik," katanya.

Selain itu, kata Pahala, masih ada beberapa masalah teknis, terutama akuntabilitas atau pelaporan dana desa. Itu sebabnya, KPK mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan.

"Jadi BPKP telah membuat aplikasi namanya siskeudes (sistem keuangan desa). Dan Pak Dirjen Kemendagri telah membuat pedoman pengawasan dana desa. Kita pikir dengan sistem yang sudah ada kita sosialisasi ke seluruh desa untuk segera di implementasikan. Jadi pelaporan dari 74 ribu lebih desa akan dilakukan dengan siskeudes," kata Pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI