Kalau Yakin Independen, Ahok Jangan Takut Revisi UU Pilkada

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:30 WIB
Kalau Yakin Independen, Ahok Jangan Takut Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik, Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyambut baik rencana revisi yang merupakan usulan pemerintah tersebut.

"Bagus gitu lho. Kan harus sama kalau mau maju. Kedua ya nggak usah takut kalau bakal dipilih. Kan 20 persen Jakarta belum memang kalau pilgub DKI, menangnya 50 + 1," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Taufik tak sependapat dengan kecurigaan rencana revisi tersebut untuk menjegal langkah Ahok untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik.

"Kan bukan buat di Jakarta saja, buat pilkada seluruh Indonesia. Ini mah nggak ada hubungannya sama Ahok," kata Taufik.

Taufik mengatakan kalau Ahok sudah yakin dengan langkahnya, Ahok tak usah khawatir dengan rencana revisi UU Pilkada.

"Kalau dia merasa yakin lewat jalur independen ya nggak usah takut gitu lho. Nggak perlu dirisaukan. Ini kan buat independen di seluruh Indonesia," kata politisi Partai Gerindra.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy menjelaskan pembahasan rencana memperberat syarat ‎untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.

"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.

Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.

Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.

"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.

Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI