Ahok Terjerat Gratifikasi Kalau Sampai Buka Rekening Sumbangan

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:04 WIB
Ahok Terjerat Gratifikasi Kalau Sampai Buka Rekening Sumbangan
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan membuka rekening khusus untuk menampung sumbangan dari masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Rekening tersebut, nantinya atas nama Ahok dan pasangannya, Heru Budi Hartono.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Ahok agar hati-hati menerima bantuan untuk keperluan pilkada.

"Itu gratifikasi lho. Saya kasih tahu Ahok saja hati-hatilah. Saya kasih nasihat. Itu ada di UU (calon independen tak diperkenankan menerima sumbangan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Taufik mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 74 ayat 5 tentang pemilihan kepala daerah memang mengatur dana sumbangan dari swasta maupun perorangan untuk kampanye. Namun, kata Taufik, Ahok masih berstatus pejabat negara, jadi kalau menerima sumbangan bisa masuk kategori gratifikasi.

"Buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas korporasi. Perseorangan Rp50 juta korporasi Rp500 juta. Itu diatur di UU Pilkada. Tapi, kan Ahok pejabat negara, emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," kata Taufik.

Sedangkan kalau partai politik, kata Taufik, mengeluarkan dana kampanye tidak ada batasan yang diatur UU.

"Kalau parpol keluarin dana kampanye nggak ada batasnya. Ahok kalau dia pakai duit pribadi juga nggak ada batasnya," katanya.

"Nah kalau Ahok sekarang kan posisi si Ahok gubernur, pejabat negara. Nah itu bisa jadi gratifikasi. Berat memang kalau petahana karena dia pejabat negara," politisi Partai Gerindra menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI