Terkait kesetaraan, Rambe mengatakan ada usulan untuk menyamakan antara calon incumbent dengan calon lainnya, seperti dari TNI, Polri, dan PNS. Sebab, dalam aturan sebelumnya, TNI, Polri, PNS harus mundur dulu dari jabatan kalau ingin maju ke pilkada. Sedangkan, calon incumbent tidak diharuskan mundur.
"Nah UU itu harus kita jelaskan, kalau mau mundur, mundur semua. Kalau tidak mundur, tidak mundur semua. Jadi tidak ada pengecualian. Semua kesetaraan itu penting. Kalau kembali lagi ke perseorangan, tidak ada pengecualian dari calon partai politik, tidak ada pengecualian dari calon perseorangan. Jadi ketentuannya sama," kata dia.
Seperti Ini Gambaran di Balik Syarat Calon Independen Diperberat
Selasa, 15 Maret 2016 | 13:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News