Iuran BPJS Bakal Naik Bulan Depan, Ini Kata DPR

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2016 | 12:58 WIB
Iuran BPJS Bakal Naik Bulan Depan, Ini Kata DPR
Kartu kepersertaan BPJS Kesehatan. [bpjs-kesehatan.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan Mandiri pada awal April mendatang. Merujuk Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016, maka rincian iuran premi BPJS untuk kelas III naik menjadi Rp 30.000 dari Rp 25 ribu, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.

Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi IX dari F-PPP Okky Asokawati meminta pemerintah lebih dulu membenahi persoalan di hulu.

"Karena berapapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan, namun bila hulu dari persoalan BPJS ini tidak dibereskan, maka persoalan di BPJS akan terus terjadi. Protes dari tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layananan kesehatan terhadap peserta BPJS tidak maksimal," ujarnya.

Persoalan hulu yang dia maksud adalah tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket dari BPJS yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) maupun untuk obat.

Semestinya, katanya, manajemen RS harus adil dalam distribusi paket dari BPJS. Jika tidak adil, protes dari tenaga kesehatan seperti dokter tidak bisa dihindari.

"Oleh karenanya saya meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru dipilih DPR melakukan pengecekan terkait hal tersebut untuk dilakukan perbaikan," tegasnya.

Mantan peragawati itu menambahkan, masih ada persoalan hulu lainnya, yakni insentif kepada RS Swasta terkait dengan layanan BPJS Kesehatan ini. Karena selama ini, pemerintah memberi porsi insentif kepada RS pemerintah. Akibatnya, tidak banyak RS Swasta yang tertarik mengikuti BPJS Kesehatan.

"Padahal kita mafhum, dari sisi layanan dan fasilitas, RS Swasta tidak sedikit lebih baik dari RS Pemerintah," ujarnya.

BPJS Kesehatan, menurut Okky juga harus memetakan daerah yang padat penduduk dan tidak padat penduduk, daerah yang sehat atau sedikit penyakit serta yang tidak sehat atau banyak penyakit.

Langkah ini untuk membedakan kapitasi (metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan) di  masing-masing wilayah dengan kategori tersebut. Tujuannya agar tenaga kesehatan (dokter) dapat mengambil untung karena kapitasi yang tidak terpakai akan diambil oleh tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga diminta terus  memberi pemahaman kepada masyarakat agar berlaku hidup sehat. Sikap preventif jauh lebih baik daripada mengobati.

"Karena berapapun investasi yang dilakukan di bidang kesehatan namun jika perilaku sehat tidak diterapkan maka akan sia-sia belaka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI