Suara.com - Orangtua Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto ke Polda Metro Jaya.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Suharyanto membenarkan perihal laporan tersebut.
"Ya benar dia merasa dicemarkan nama baiknya, untuk terlapornya tertulis dalam lidik," kata Suharyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2016).
Menurutnya laporan dugaan pencemaran tersebut lantaran Yudi dianggap telah menyebarkan kebohongan publik. Pencemaran nama baik itu diduga terkait dengan asuransi jiwa yang dimiliki Mirna yang pernah disebutkan Yudi.
"Karena berita yang diposting itu adalah berita bohong, menyebarkan berita bohong. Kata pak Darmawan seperti itu," kata dia.
Dikatakan Suharyanto, barang bukti yang diserahkan Darmawan terkait laporan tersebut diantaranya pemberitaan di media internet.
"Dia kan tau dari internet (berita di internet)," kata dia.
Terkait laporan tersebut, Yudi terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik yang berbunyi 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
"Ya liat LP (laporan polisi) nya pasal 27," kata dia.
Sebelumnya Darmawan membantah kalau putrinya memiliki asuransi jiwa di luar negeri yang jumlahnya mencapai sebesar 5 juta dolar AS.