Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Petinggi PT. Pelabuhan Indonesia(Pelindo) II untuk mengusut kasus yang melibatkan Mantan Direktur Utama Perusahaan tersebut, Richard Joost Lino. Kali ini KPK memanggil Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT. Pelindo II, Saptono Irianto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemneritaan dan Informasi KPK, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(15/3/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferialdy Noerlan selaku pensiunan PT Pelindo II dan Indra Sigit selaku mantan General Manager cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II pada Tahun 2010 tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya Tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino yang didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail digagalkan oleh Hakim. Sehingga proses hukum terus dilanjutkan oleh KPK.Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum menahan RJ Lino.