Syarat Calon Independen akan Diperberat, Nasdem Pro Ahok Bereaksi

Selasa, 15 Maret 2016 | 11:58 WIB
Syarat Calon Independen akan Diperberat, Nasdem Pro Ahok Bereaksi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR membahas revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dimana syarat seseorang mencalonkan diri melalui jalur independen bakal diperberat. Pembahasan dilakukan di tengah memanasnya isu deparpolisasi seiring dengan persiapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke Pilkada DKI Jakarta melalui jalur non partai politik tahun 2017.

Tetapi, pembahasan rencana revisi UU Pilkada masih menuai pro kontra di level fraksi di DPR.

Ketua Fraksi Nasional Demokrat Viktor Laiskodat mengatakan wacana peningkatan syarat untuk calon independen dalam pilkada tidak tepat dilaksanakan pada pilkada serentak tahun depan.

Pasalnya, kata Viktor, proses pendaftaran pilkada akan berakhir pada bulan Juni 2016.

"Kalau begitu, (calon) independen yang sekarang nggak bisa. Yang sudah ada, seperti Ahok, tetap jalan yang sekarang. Tidak boleh aturan itu berlaku surut," kata Viktor di DPR, Selasa (15/3/2016).

Partai ‎Nasdem merupakan partai yang sudah mendeklarasikan diri menjadi pendukung Ahok. Nasdem dan relawan Teman Ahok bekerjasama menggalang dukungan, antara lain dengan mengumpulkan fotokopi KTP warga Jakarta sebagai tiket untuk Ahok maju lewat jalur non partai politik bersama Heru Budi Hartanto. Saat ini, relawan sudah mengumpulkan sedikitnya 700 ribu fotokopi KTP. Mereka punya target menggalang dukungan sampai satu juta fotokopi KTP

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan pembahasan rencana memperberat syarat ‎untuk calon independen semata-mata untuk menyesuaikan dengan azas keadilan dalam pilkada.


"UU Pilkada yang sedang dibahas ini harus pada azaz keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat untuk Parpol maka kita naikkan agar ada azas keadilan," kata Lukman.

Lukman menilai saat ini syarat untuk calon independen jomplang atau tak sebanding dengan syarat yang harus dipenuhi partai politik. Syarat bagi partai untuk dapat mengusung kandidat harus memiliki 20 persen suara dulu. Sedangkan, untuk calon independen, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, syaratnya hanya harus memiliki 6,5 - 10 persen dari jumlah pemilih.

Itu sebabnya, Komisi II sedang membahas mengenai angka yang tepat untuk calon independen.

"Ada dua model yang diwacanakan, 10-15 persen, atau 15-20 persen dari DPT," kata Lukman.

Lukman menjelaskan usulan revisi UU Pilkada merupakan usulan pemerintah, itu sebabnya fraksi di Komisi II DPR akan mengumpulkan daftar inventaris masalah dulu. Waktu dua bulan, menurut Lukman, cukup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara pilkada serentak baru akan digelar tahun 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI