Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27) resmi ditahan Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (14/3/2016). Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
"Kami sudah tiga bulan yang lalu, kami sudah dapat informasi, sebelum dilantik, tersangka menggunakan narkotika," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso usai jumpa pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2016).
Untuk saat ini, Budi Waseso belum mengetahui secara persis sejak kapan Ahmad mengonsumsi sabu.
"Yang menentukan hasil laboratorium, nanti akan diperiksa rambut dan darah. Kalau lebih dari tiga bulan dia menggunakan pasti hasilnya nanti positif," katanya.
Selain menangkap Bupati Ogan Ilir, BNN juga menangkap tiga orang yang merupakan kaki tangannya. Ketiga orang tersebut berinisial MU (29), DA (31) seorang pegawai negeri sipil, dan JU (38) security yang bekerja di rumah dinas Bupati Ogan Ilir.
"Dari hasil penangkapan, keempatnya tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil dari hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ujar Budi.
Mereka ditangkap di rumah pribadi Bupati Ilir Ogan di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/3/2016).
Kasus ini terbongkar berkat mulut bandar narkoba berinisial ICN (38). ICN merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa di Palembang.
"BNN masih akan memeriksa lebih lanjut keempat tersangka tersebut," katanya.
Budi menambahkan keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 (1a), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka mendapat hukuman ancaman penjara empat tahun dan maksimal 12 belas tahun," kata dia.