Desmon: Sanksi Tak Serahkan LHKPN Apa, Semua Pejabat Sudah Lapor?

Senin, 14 Maret 2016 | 16:20 WIB
Desmon: Sanksi Tak Serahkan LHKPN Apa, Semua Pejabat Sudah Lapor?
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPR kalau mereka tidak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara. Desmon juga bertanya apakah pejabat negara lainnya juga sudah memberikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini sanksinya sanksi apa. KPK pun kalau tidak menyerahkan tidak ada sanksi. Yang kita pikirkan apakah semua pejabat, hakim, bupati melakukan itu? Jangan DPR saja. Pejabat di KPK itu dulunya melaporkan nggak? Budi Waseso apakah sudah menyerahkan? Dan seterusnya-seterusnya," kata Desmon di DPR, Senin (14/3/2016).

Bagi Desmon adanya kejelasan mengenai sanksi bagi yang tidak mau menyerahkan LHKPN sangat penting.

Desmon sendiri mengaku sudah melaporkan LHKPN ke KPK, bahkan sudah diperbaharui sebanyak dua kali.

Terkait gagasan mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN ke publik, Desmon setuju.

Dia juga berharap undang-undang yang mengatur penyerahan LHKPN direvisi dengan memberikan ketegasan.

"Kita tinggal dilihat aja tinggal KPK umumkan. Dalam konteks UU-nya sebelum dan setelah dia terpilih harus melapor. Yang saya tidak mengerti yang mana, apakah yang setahun sekali itu atau yang dalam proses masa jabatannya. Menurut saya ke depan akan revisi lagi UU yang berkaitan dengan ini agar ada ketegasan-ketegasan," kata Desmon.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan dari 560 anggota DPR, baru 62,7 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK, salah satunya Ketua DPR Ade Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI