Suara.com - Mentri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat pengajuan pemblokiran situs dan aplikasi angkutan umum berbasis online, Uber Taxi dan Grab Car. Surat pengajuannya tertanggal, Senin (14/3/2016) hari ini.
Surat itu ditujukan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jonan setidaknya mempunyai 8 alasan dua aplikasi itu harus diblokir.
Berikut petikan isi surat pengajuan blokir tersebut:
Jakarta, 14 Maret 2016.
Kepada
Yth: Menteri Komunikasi dan Informatika
Di
Jakarta
1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh layanan pemesanan transportasi menggunakan aplikasi internet, khususnya Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
a. Dalam menjalankan usahanya, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, maka setiap prusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain:
1). Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2). Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing
5). Peraruturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:
1). Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
2). Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3). Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4). Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.
5). Pelanggaran terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited adalah KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6). Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan prusahaan ilegal maupun perorangan.
7). Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8). Berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.
C. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, selurih dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.
2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis apkikasi internet tersebut kami mohon Mentri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:
a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir situs aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yamg belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).
c. Melarang aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.
Mentri Perhubungan
Ignasius Jonan (Dian Rosmala)