Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB
Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car
Presiden Jokowi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Sumut Tengku Erry menaikin Kereta Api Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/3/2016). [Biro Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.

b. Memblokir situs aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yamg belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).

c. Melarang aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.

Mentri Perhubungan

Ignasius Jonan (Dian Rosmala)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI