a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.
b. Memblokir situs aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yamg belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).
c. Melarang aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.
Mentri Perhubungan
Ignasius Jonan (Dian Rosmala)