1). Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
2). Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3). Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
4). Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.
5). Pelanggaran terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited adalah KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
6). Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan prusahaan ilegal maupun perorangan.
7). Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
8). Berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.
C. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, selurih dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.
2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis apkikasi internet tersebut kami mohon Mentri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan: