Suara.com - Sebanyak 10 pendemo dari massa rakyat miskin kota yang ditangkap polisi, Senin (14/3/2016) pagi tadi sudah dibebaskan. Pembebasan itu tanpa syarat.
Sebelumnya mereka mereka menagih janji Presiden Joko Widodo dipaksa bubar. Koordinantor Advokasi Urban Poor Consortium, Gugun muhammad menjelaskan 10 orang yang ditangkap sudah dibebaskan sejak pukul 13.00 WIB.
"Sudah dibebaskan tanpa jaminan. Dibebaskan begitu saja setelah diperiksa," kata Gugun saat dihubungi suara.com, Senin (14/3/2016).
Massa bedemo dengan mengenakan jas ujan plastik hijau dan bertuliskan tuntutan mereka. Dalam aksinya mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Selang 3 menit, datang 200-an polisi dan meminta mereka membubarkan diri. Namun massa tetap bertahan di depan Istana Merdeka. Seketika ratusan polisi tersebut menyeret dan mengangkat massa ke pelataran depan Monas
Ketika di depan Monas massa terus tanpa henti menyanyikan lagu-lagu perjuangan menuntut hak. Tidak lama kemudian pasukan polisi menyeret satu per satu massa ke atas truk polisi dan dibawa ke Polres Jakarta pusat.
Aksi itu sebagai respon banyaknya kasus penggusuran tempat tinggal rakyat miskin dan penggarukan alat usaha becak dan kaki lima. Jokowi, ketika 2012 dan 2014 melakukan kontrak politik secara tertulis yang salah satu pointnya penataan kampung-kampung miskin, bukan penggusuran dan perlindungan bagi sektor informal.