Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik masih mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
"Saya udah terima permohonannya, sedang dipelajari," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (14/3/2016).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan, kata Krishna, dicantumkan nama mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang tak lain ayah dari Ivan Haz. Hamzah Haz menjadi penjamin penangguhan penahanan.
"Ada di suratnya, penjaminnya orang tua, dan beberapa pihak lain," kata dia.
Krishna menjelaskan alasan polisi menahan tersangka Ivan lantaran sudah alat bukti kasus penganiayaan sudah terpenuhi.
"Terkait alasan subyektif itu tiga hal yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Ivan ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin (29/2/2016) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.