Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

Senin, 14 Maret 2016 | 14:08 WIB
Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi
Ribuan pengemudi taksi dan bajaj melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (14/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan segera mengecek surat Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan yang merekomendasikan Kominfo memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.

"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut, namun akan saya cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Pihaknya tidak bisa menilai apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak. Hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.

"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.

Dia juga menilai penting bagi Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.

Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi kepada Menkominfo.

Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI