Suara.com - Sejak berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima kembali berkas perkara kasus yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Belum dikembalikan lagi oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi suara.com, Senin (14/3/2016).
Adapun pengembalian berkas tersebut diserahkan Kejati DKI pada Kamis (3/3/2016) lalu. Selama 14 pelengkapan berkas tersebut, penyidik masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyempurnakan petunjuk Jaksa dan mengembalikan berkas tersebut untuk diteliti.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan jika penyidik masih melengkapi petujuk-petunjuk dari jaksa.
"Jessica kami sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang dimintakan jaksa untuk dipenuhi," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Krishna berjanji jika penyidik bakal mempercepat pelengkapan berkas Jessica dalam pekan ini.
"(Berkas) Jessica jadi rencana minggu ini. Sekarang ngebut untuk dilengkapi. Minggu ini Insya Allah kami kirimkan kembali ke JPU," kata Krishna.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Saat ini, Jessica juga telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.