Kalau Saja Tujuh Aturan Main Dipenuhi, Taksi Online Tak Disoal

Senin, 14 Maret 2016 | 13:38 WIB
Kalau Saja Tujuh Aturan Main Dipenuhi, Taksi Online Tak Disoal
Ilustrasi taksi [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Jakarta menerima kehadiran sistem layanan transportasi berbasis online. Tetapi, pengemudi angkutan konvensional, menolak teknologi tersebut karena dianggap merusak pasar mereka.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan transportasi yang menerapkan sistem online sebenarnya tak masalah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, katanya, ada sebagian perusahaan yang belum memenuhi izin, misalnya Uber dan Grab Car.

"Plat hitam, kuning nggak masalah, yang penting aturannya tetap ada. Ada tujuh aturan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

Andri menjelaskan ada tujuh aturan main yang harus dipatuhi perusahaan jasa transportasi. Kalau aturan ini dipenuhi, tidak ada masalah.

Mereka harus berbadan hukum, memiliki NPWP, memiliki minimal lima kendaraan, punya pool, sudah kerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk resmi, lolos uji KIR dan memiliki akte pendirian usaha yang sah atau surat domisili perusahaan.

"Itu saja. Yang masalah itu ada ketidakadilan. Kok di sini memenuhi syarat, di sini tidak kok didiemin? Itu kan namanya ada angkutan sewa, ketemu aturan itu saja yang tujuh itu," katanya.

"Ini kita bicara masalah Uber dan Grab Car. Itu aturannya sudah ada, penuhi saja itu. Dia harus berbadan hukum, berkoperasi, ber PT, kan begitu. NPWP, punya pool, KIR itu aja penuhi," Andri menambahkan.

Menurut Andri para pengemudi, terutama taksi, protes karena merasa mendapat ketidakadilan. Taks Uber bebas beroperasi tanpa mengikuti aturan, terutama pajak transportasi, katanya.

"Itu dia yang dipermasalahkan. Karena dia tidak bayar pajak, tidak lapor," katanya.

Dishubtrans DKI Jakarta, kata Andri, akan menindak mereka yang tak ikut aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI