Suara.com - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan rencana perubahan status kelembagaan Badan Nasional Narkotika menjadi setingkat kementerian belum prioritas sekarang.
"Sejauh ini kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres mengenai BNN," kata Yuddy di kantor Kepala Staf Kepresidenan, komplek Istana, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut dia yang utama saat ini adalah memaksimalkan kinerja BNN dalam pemberantasan narkoba dengan ditunjang peningkatan anggaran dan dukungan semua stakeholder.
"Yang paling penting kan sekarang bagaimana BNN melaksanakan tupoksinya semaksimal mungkin, dengan dukungan anggaran dan koordinasi berbagai instansi pemerintah," ujar dia.
Dia menuturkan perubahan status kelembagaan BNN merupakan kewenangan Presiden dengan mengubah Perpres yang dilakukan oleh Kemenpan RB. Kemenpan RB nanti akan mengkaji hal itu lebih jauh nantinya.
"Jadi kalau Presiden menilai BNN perlu setingkat Menteri, tinggal kami sampaikan perubahan Pepresnya. Tapi yang kami lihat sampai saat ini yang dibutuhkan BNN itu adalah dukungan anggaran, dukungan koordinasi dan pelaksanaan peranan semaksimal mungkin," kata dia.
Yuddi menambahkan Kemenkopolhukam telah menyampaikan rencana perubahan status BNN tersebut kepadanya. Dan pihaknya juga memberikan pertimbangan kepada Menkopolhukam bahwa berdasarkan kajian, persoalan utama BNN bukan masalah kelembagaannya.
"Jadi masalahnya buka status kelembagaan, karena banyak juga lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum memaksimalkan perannya. Jadi bukan setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, tapi sejauh mana dukungan stakeholder lainnya untuk membantu dalam pelaksanaan tugas pokok dari instansi tersebut," kata Yuddy.
Menpan RB: Perubahan BNN Jadi Setingkat Kementerian Belum Penting
Senin, 14 Maret 2016 | 12:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
29 Oktober 2024 | 16:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI