Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Peralatan PT. Pelabuhan Indonesia(Pelindo) II dan Pejabat PT Jasa Peralatan Pelindo II, Hariyadi Budi Kuncoro.
Hariyadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II pada Tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemneritaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2016).
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanghal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya Tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino yang didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail digagalkan oleh Hakim.
Sehingga proses hukum terus dilanjutkan oleh KPK. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum menahan RJ Lino.