Suara.com - Perbedaan pendapat dengan keberadaan angkutan berbasis online, membuat beberapa pihak terkait pun turut bicara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudi Antara mengatakan, regulasi untuk angkutan berbasis online diatur Menteri Perhubungan (Menhub), Ignatius Jonan. Karenanya, Kemenkominfo merasa tidak relevan bila disinggung soal regulasi terkait angkutan berbasis online.
"Lebih banyak regulasi transportasi itu regulatornya Kementerian Perhubungan. Ada juga Dinas Perhubungan Daerah. Regulasi kewenangannya di Pak Jonan," kata Rudi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Rudi, aplikasi transportasi berbasis online ini dibuat supaya masyarakat lebih efisien dalam bertransportasi. Karenanya, bila ada penolakan aplikasi seperti ini, menurut Rudi, harus dicarikan regulasi yang tepat.
"Kalau efisiensi dan ini dinikmati masyarakat, ya, harus dicarikan jalan. Regulasinya kewenangan Pak Jonan," ujarnya lagi.
Sementara itu, terkait perizinan pembuatan aplikasi seperti ini, Rudi menyarankan regulasi yang ada diharapkan tidak terlalu kaku. Dia menerangkan, untuk pendaftaran harus dipermudah, kalau sudah mau menjadi layanan publik baru diuji akreditasnya. Kementeriannya pun mendukung aplikasi yang berguna untuk kemaslahatan orang banyak.
"Jangan sedikit-sedikit diatur nanti jadi Republik izin. Tapi Indonesia yang lebih kompetitif dan re-engineering soal perizinan. Menyederhanakan jenis perizinan. Empowerement, tidak semua izin ditandatangi menteri. Kalau bisa dilakukan Dirjen, ya lewat Dirjen," papar Rudi.
Sebelumnya, ribuan masa yang terdiri dari pengemudi angkutan Taksi, angkutan bus kecil, bus kota, dan supir bajaj, melakukan aksi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan Grab.