Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tersangka kasus pembangunan infrastruktur di Seram daerah Maluku, Budi Supriyanto, Senin (14/3/2016). Hari ini merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan KPK karena pada panggilan pertama, dia datang.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Ketika itu, bekas Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar mengaku sakit dan mengirimkan surat keterangan sakit. Tapi suratnya diselidiki KPK karena tanpa disertai dengan diagnosis penyakit yang diderita.
"Ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh tersangka BSU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Budi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari DPR. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fauzih H. Amro, Alamudin Dimyati Rois, dan Fathan.
KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Leni Mulyani.
"Yang bersangkutan juga diperiksa, tapi dalam kapasitas mereka sebagai saksi," kata Priharsa.
Budi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang digarap Kemenpupera. Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka.
Budi diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga untuk membuat Budi memenangkan proyek.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.