Kepala Staf Presiden, ORI, dan Menpan RB Teken MoU Sistem Lapor

Senin, 14 Maret 2016 | 11:19 WIB
Kepala Staf Presiden, ORI, dan Menpan RB Teken MoU Sistem Lapor
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menandatangani nota kesepahaman tentang pemanfaatan aplikasi Lapor sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Senin (14/3/2016). Lapor adalah singkatan dari Layanan Pengaduan Online Rakyat‎ -- sistem aplikasi untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh semua instansi pemerintah, lembaga, dan kementerian.

‎"Jadi Lapor adalah satu saluran bagi masyarakat untuk mengadukan keluhan tentang pelayanan umum lewat mekanisme online, dan kami kemudian meneruskan laporan ke instansi bersangkutan untuk dilakukan penyelesaian. Ada yang selesai ada yang tidak. Hal ini kerja sama kami untuk meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab komplain masyarakat," kata Teten saat penandatanganan MoU di ruang rapat utama lantai 2, gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, nomor 16, Jakarta‎ Pusat.

Dia menjelaskan pemanfaatan aplikasi Lapor dalam rangka pelibatan publik untuk mengawal pemerintahan sesuai amanat Presiden dalam Nawa Cita.

Selama ini, kata dia, kantor staf kepresidenan sudah banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik.

"Secara prinsipil penanganan keluhan terhadap mal-administrasi pelayanan publik Ini kan remedi pelayanan publik. Penyelesaiannya harus lebih cepat, prosedur tidak boleh lebih sulit," kata dia.

Yuddy menambahkan sistem Lapor diharapkan dapat menampung aspirasi publik lebih baik.

"Maksud MoU mempertegas komitmen pemerintah yang begitu kuat untuk melaksanakan kritik dan saran publik," ujar dia.

Amzulian Rifai ‎menambahkan Ombudsman RI dengan Kemenpan RB harus saling bersinergi untuk memperbaiki pelayanan publik yang secara strategis dilakukan instansi di bawah binaan Menpan RB.

"Mudah-mudahan ke depan bisa terealisasikan yang lebih riil. Kalau standar pelayanan publik di bawah Kemenpan RB, pengawasannya di bawah Ombudsman . Jadi menekan ego masing-masing institusi dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat," kata dia.
 

REKOMENDASI

TERKINI