Supir Demo Tolak Transportasi Online, 1.500 Petugas Dikerahkan

Senin, 14 Maret 2016 | 10:54 WIB
Supir Demo Tolak Transportasi Online, 1.500 Petugas Dikerahkan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 1.500 petugas keamanan dikerahkan untuk menjaga unjuk rasa awak angkutan umum dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat di Ibu Kota Jakarta sepanjang hari ini, Senin (14/3/2016).

"Personil gabungan dikerahkan, di beberapa titik, Balai Kota, Istana, dan Kemenkominfo," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo di Balai Kota DKI Jakarta.

Hendro menambahkan agar para pengguna jalan tidak terjebak kemacetan di titik demonstrasi, polisi akan menerapkan pengalihan arus lalu lintas.

Tapi, kata dia, sejauh ini belum ada pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

"Belum ada rekayasa lalu lintas. Selesai sampai 17.30 WIB. Dari Balai Kota bergerak ke Istana. Setelah menunggu perwakilan 15 orang perwakilan, dari Patung Kuda, bergerak ke Balai Kota. Setelah dari Balai Kota, ada pertemuan dengan perwakilan pemprov," kata Hendro.

Diketahui, Uber maupun GrabTaxi merupakan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online di smartphone. Konon katanya sejak keberadaan transportasi berbasis online tersebut penghasilan dari para sopir taksi dan angkutan umum lainnya menurun.

Ribuan masa yang terdiri dari pengemudi angkutan taksi, pengemudi angkutan bus kecil, pengemudi bus kota dan para sopir bajaj tengah melakukan aksi menolak keberadaan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabTaxi. Mereka mempermasalahkan mobil pribadi plat hitam dijadikan alat transportasi.

Tuntutan mereka, antara lain menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang usia kendaraan (peremajaan).

Kemudian, mereka juga menolak keberadaan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Keberadaan angkutan modern itu dinilai telah merugikan pendapatan mereka.

Mereka juga akan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI