Suara.com - Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPI) mengakui meskipun berbagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan lainnya, namun karhutla tetap saja terus terjadi, khususnya di Riau dan Kalimantan Timur. Berdasarkan pantauan satelit Modis sensor Terra Aqua dari NASA terdeteksi ada 151 hotspot (titik api) di wilayah Indonesia pada Minggu (13/3/2016) pukul 05.00 WIB.
"Sebaran hotspot karhutla tersebut adalah Kalimantan Timur 76, Riau 45, Aceh 11, Kalimantan Utara 7, Sulawesi Tengah 2, Gorontalo 2, Sulawesi Selatan 2, Sumatera Selatan 1, Sumatera Utara 1, Maluku Utara 1, dan Jawa Timur 1," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataan resmi, Minggu (13/3/2016).
Dari 45 hotspot di Riau tersebut tersebar di Kab.Bengkalis 16, Indragiri Hulu 2, Kepulauan Meranti 20, Pelalawan 4, Rokan Hilir 1, dan Siak 2. Sedangkan 76 hotspot di Kalimantan Timur tersebar di Kabupaten Berau 9, Kutai Kartanegara 16, Kutai Timur 50, dan Bontang 1.
Kondisi cuaca di Riau dan Kalimantan Timur kering. Wilayah di Riau saat ini memasuki kemarau periode pertama hingga April mendatang. Namun kemarau yang terjadi tidak sekering saat kemarau periode kedua pada Juli hingga September mendatang. Meskipun demikian kondisi air sumur dan air permukaan sudah mulai menipis sehingga menyulitkan petugas saat memadamkan api.
Sesungguhnya karhutla di Riau dan Kalimantan Timur sudah berlangsung hampir tiga minggu terakhir dengan jumlah hotspot yang fluktuatif. Jumlah total hotspot di Kalimantan Timur lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Memang terjadi anomali, dimana karhutla sebelumnya di Kalimantan Timur relatif sedikit dibandingkan dengan yang lain. "Karhutla yang terjadi pada Februari 2016, bukan hanya membakar hutan dan kebun tapi orang utan satwa langka yang dilindungi pun ikut terbakar," ujar Sutopo.
Penyebab karhutla tetap sama yaitu akibat kecerobohan dan pembakaran. Artinya disengaja oleh oknum membakar hutan dan lahan untuk pembersihan dan pembukaan lahan. Lokasi karhutla di lahan masyarakat, perkebunan pada konsesi perusahaan, dan di hutan. Seperti yang terjadi kahutla hari ini di Kabupaten Meranti terjadi di lahan perkebunan swasta.
Upaya mengantisipasi karhutla terus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat dan lainnya. Rapat koordinasi dan gelar kesiapsiagaan sudan dilakukan berulangkali. Bahkan saat ini Pemda Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 7/3/2016 hingga tiga bulan ke depan. Enam kabupaten di Riau juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla yaitu Kabupaten Meranti, Bengkalis, Dumai Rokan Hilir, Siak dan Pelalawan. Penetapan status ini dalam rangka memudahkan untuk koordinasi dan komando dalam penanganan karhutla. Juga untuk kemudahan akses menggunakan potensi yang ada seperti penggunaan anggaran, personil, sumber daya lain dan bantuan dari BNPB.
Begitu juga pembangunan sekat kanal sudah dibangun ratusan unit di daerah-daerah rawan bencana. Sistem pengawasan juga ditingkatkan. Kepala BNPB, Willem Rampangilei, menggulirkan kebijakan insentif bagi desa-desa yang berhasil menjaga wilayahnya tidak terbakar dengan pola pemberdayaan masyarakat. BNPB pasti akan membantu BPBD dalam pengendalian karhutla seperti pengerahan helicopter dan pesawat untuk water bombing, hujan buatan, bantuan pendanaan untuk operasional personil, aktivasi posko, dan lainnya. Antisipasi karhutla pada tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kejadian karhutla tahun 2015, kemungkinan kecil tidak akan berulang. Sebab kondisi tahun 2016 tidak ada fenomena El Nino dan antisipasi sudah jauh lebih baik dilakukan.
"Memang karhutla masih akan terus terjadi. Tidak mungkin menihilkan atau meniadakan sama sekali karhutla di Indonesia. Tapi bisa kita kurangi skala dan intensitasnya. Perilaku pembakaran hutan dan lahan adalah perilaku manusia yang membakar untuk membuka lahan, baik itu di tanah yang legal atau di tanah ilegal dapat dari perorangan maupun perusahaan. Motivasi oknum masyarakat membakar lahan adalah faktor ekonomi, selain karena lebih murah dan mudah dilakukan bagi mereka untuk membuka lahan. Harus ada solusinya jika ingin masyarakat tidak membakar lahan, misalkan pemerintah menyediakan alat berat untuk membuka lahan, insentif yang menarik, penegakan hokum yang keras dan tanpa pandang bulu dan sebagainya," jelas Sutopo.
Perilaku ini terjadi karena alasan ekonomi, sosial dan budaya. Lemahnya penegakan hukum makin menyulitkan dalam penanggulangan karhutla. Penyelesaian hokum terkait karhutla di Riau pada tahun 2013, 2014, dan 2015 hingga saat ini belum menunjukkan kejauan yang signifikan. Akhirnya tidak memberikan efek jera dan menakutkan bagi para pelaku pembakaran. "Perusahaan perkebunan juga harus menyediakan sumberdaya dan personil yang memadai untuk menjaga wilayahnya agar tidak terbakar," tutur Sutopo.
Sutopo juga mengakui tidak mungkin pengendalian karhutla hanya diselesaikan dengan himbauan, menyusun kebijakan dan regulasi baru, atau yang sifatnya terlalu lunak. Penegakan hukum harus dilakukan secara keras dan tegas bagi para pembakar, baik individu maupun korporasi yang secara sengaja maupun tidak sengaja berperan dan karhutla. "Jika tidak karhutla akan berulang tiap tahun tanpa ada solusi permanen. Sementara itu kerugian yang ditimbulkan luar biasa," tutup Sutopo.