Rakyat Miskin Kota #TagihJokowi

Minggu, 13 Maret 2016 | 14:19 WIB
Rakyat Miskin Kota #TagihJokowi
Gerakan tagih janji Jokowi. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok masyarakat dari Jaringan Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Kelompok PKL Jakarta, dan Urban Poor Consortium (UPC), menagih janji politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka akan secara bergantian melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, mulai besok, Senin (14/1/2016). Aksi yang didampingi LBH Jakarta ini akan terus dilakukan sampai mereka bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi untuk menagih janji politik ini.

"Pada Senin nanti kita akan melakukan aksi secara marathon untuk menagih janji Presiden Jokowi," kata perwakilan UPC Gugun‎, dalam konfrensi persnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/3/2016).

"Kami juga sudah bersurat ke Kantor Sekretariat Negara perihal permohonan audiensi pada 7 Maret ‎2016 dengan nomor surat 227/JRMK/03/2016," tambahnya.

Janji politik ini dilakukan pada saat Jokowi maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Dalam janji politik itu, Jokowi juga membubuhkan tandatangan sebagai kontrak politik di hadapan ratusan rakyat miskin kota dan sekaligus melakukan penyerahan Dana kampanye yang dikumpulkan dari hasil saweran rakyat miskin kota.

Selanjutnya, pada 2014, Jokowi juga melakukan kontrak politik dengan rakyat miskin kota dari tujuh kota yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (Jerami). Kontrak politik kali ini dilakukan di atas tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo saat Jokowi maju menjadi Presiden dan meninggalkan Jakarta.

Dari dua kontrak politik ini, ada beberapa poin yang menjadi komitmen Jokowi. Yaitu penataan kampung miskin, melakukan penggeseran bukan penggusuran dan perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti tukang becak dan pedagang kaki lima.

‎"Kami masih percaya Jokowi memenuhi janji politiknya ketika kampanye, apalagi janji itu ditandatangani secara tertulis. Tapi janji itu belum ditepati. Kami percaya dengan Jokowi karena itu kami mengingatkannya," kata dia.

‎Namun, janji politik ini belum tuntas, apalagi ketika Jokowi meninggalkan Jakarta. Hak rakyat miskin, khususnya perumahan dan pekerjaan tidak dipenuhi dengan baik. Bahkan, penggusuran dilakukan semakin menggila.

Dalam catatan LBH Jakarta, sebanyak 113 ‎penggusuran paksa terjadi selama 2015. Penggusuran ini melibatkan 8145 KK dan 6283 unit usaha. Selain itu, hingga Februari 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggaruk 500 becak yang beroperasi di wilayah Jakarta.

‎"Intinya kami ingin menagih janji. Kami sampaikan juga Kritik kepada Gubernur DKI Jakarta yang sekarang dalam memajukan jakarta yang hanya untuk orang kaya. Yang miskin dipinggirkan.‎ Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada, mohon jangan ada bias. Kami murni Tagih janji dan kenyataannya rakyat miskin tergurus," ujar Gugun.

Cara penggusuran yang dilakukan Ahok ini yang diprotes oleh Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta. Perwakilan JRMK Jakarta Kokom mengatakan program penggusuran yang dilakukan pemprov DKI Jakarta sekarang berbeda dengan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Jokowi. Cara yang dilakukan Ahok tidak lebih baik dari yang dilakukan Jokowi.

"Kalau Jokowi dulu ada ngomong dulu, ngobrol dulu, kalau Ahok ga ada, kasih surat langsung gusur. Waktu itu, di rusunawa waktu jaman Jokowi 30 tahun bisa dibuat surat (kepemilikan). Kalau ini seumur hidup bayarnya," kata Kokom.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Becak Jakarta (Sebaja) ‎Rasdullah juga mempertanyakan haknya dari Pemprov DKI dalam pemenuhan kehidupan layak. Sebab, pemprov DKI Jakarta kerap melakukan penggarukan becak yang berada di Jakarta. Jika memang ingin ditertibkan, Rasdullah pun siap, namun dengan pembatasan yang jelas dan bukan malah dihilangkan sama sekali.

"Saya ke sini ke LBH, kita minta perlindungan. Makannya temen-temen datang ke mari untuk minta bantuan. Tukang becak bukan untuk mencari kekayaan hanya kebutuhan hidup. Alasannya ada Pergub, tapi kita ada aturan yang lebih tinggi yaitu UUD 45 untuk hidup layak," kata Rasdullah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI