Suara.com - Kelompok masyarakat dari Jaringan Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Kelompok PKL Jakarta, dan Urban Poor Consortium (UPC), menagih janji politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka akan secara bergantian melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, mulai besok, Senin (14/1/2016). Aksi yang didampingi LBH Jakarta ini akan terus dilakukan sampai mereka bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi untuk menagih janji politik ini.
"Pada Senin nanti kita akan melakukan aksi secara marathon untuk menagih janji Presiden Jokowi," kata perwakilan UPC Gugun, dalam konfrensi persnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (13/3/2016).
"Kami juga sudah bersurat ke Kantor Sekretariat Negara perihal permohonan audiensi pada 7 Maret 2016 dengan nomor surat 227/JRMK/03/2016," tambahnya.
Janji politik ini dilakukan pada saat Jokowi maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Dalam janji politik itu, Jokowi juga membubuhkan tandatangan sebagai kontrak politik di hadapan ratusan rakyat miskin kota dan sekaligus melakukan penyerahan Dana kampanye yang dikumpulkan dari hasil saweran rakyat miskin kota.
Selanjutnya, pada 2014, Jokowi juga melakukan kontrak politik dengan rakyat miskin kota dari tujuh kota yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (Jerami). Kontrak politik kali ini dilakukan di atas tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo saat Jokowi maju menjadi Presiden dan meninggalkan Jakarta.
Dari dua kontrak politik ini, ada beberapa poin yang menjadi komitmen Jokowi. Yaitu penataan kampung miskin, melakukan penggeseran bukan penggusuran dan perlindungan bagi pekerja di sektor informal seperti tukang becak dan pedagang kaki lima.
"Kami masih percaya Jokowi memenuhi janji politiknya ketika kampanye, apalagi janji itu ditandatangani secara tertulis. Tapi janji itu belum ditepati. Kami percaya dengan Jokowi karena itu kami mengingatkannya," kata dia.
Namun, janji politik ini belum tuntas, apalagi ketika Jokowi meninggalkan Jakarta. Hak rakyat miskin, khususnya perumahan dan pekerjaan tidak dipenuhi dengan baik. Bahkan, penggusuran dilakukan semakin menggila.
Dalam catatan LBH Jakarta, sebanyak 113 penggusuran paksa terjadi selama 2015. Penggusuran ini melibatkan 8145 KK dan 6283 unit usaha. Selain itu, hingga Februari 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menggaruk 500 becak yang beroperasi di wilayah Jakarta.