Suara.com - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa pembongkaran kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, harus melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi matang kepada pemilik bangunan, agar tidak menimbulkan bentrok.
"Karena mereka sudah puluhan tahun mendiami tempat itu, tiba-tiba dibongkar, tentu menghilangkan penghasilan untuk membiayai kelangsungan hidup," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri, di Tangerang, Sabtu (12/3/2016).
Nazil mengatakan, rencana pembongkaran bangunan di Dadap pada tanggal 26 Mei 2016 itu tidak boleh gegabah dilakukan. Menurutnya, harus ada pendekatan perorangan oleh aparat kepada masing-masing pemilik bangunan.
Hal itu dikatakan sehubungan dengan langkah Pemkab Tangerang menggandeng akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk membuat rencana kawasan Dadap menjadi pusat kajian Islam dan kampung nelayan. Dalam paparan itu, Pemkab Tangerang sudah mendapatkan gambaran rencana dari Prof Budi Pratikno dari UGM untuk mengubah kawasan kumuh itu menjadi lebih baik.
Sementara saat ini, kawasan Dadap dikenal merupakan perkampungan nelayan yang kumuh di mana terdapat lokasi prostitusi, sehingga perlu dirombak dan ditata. Kawasan Dadap yang seluas sekitar 12 hektare sendiri diketahui merupakan kawasan milik PT Angkasara Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sementara sisanya merupakan tanah pengairan.
Pemkab Tangerang sendiri disebut sudah menyediakan dana Rp10 miliar dari APBD setempat untuk biaya pembongkaran, termasuk juga untuk pelatihan bagi PSK, mucikari maupun germo. Direncanakan pembongkaran bangunan dilakukan pada 26 Mei, dan saat ini sedang proses sosialisasi kepada pemilik bangunan berikut para PSK dan mucikari.
Nazil mengatakan lagi bahwa Pemkab Tangerang harus memperjelas jalur hijau yang ada di Dadap, supaya menjadi paru-paru kota dan bermanfaat karena warga dapat menghirup udara bersih. Sementara, upaya sosialisasi oleh instansi terkait diharapkan jangan satu arah dengan gaya memberi ultimatum, melainkan dengan mendengarkan juga aspirasi pemilik bangunan.
Nazil pun menambahkan, proyek penataan kawasan Dadap merupakan jangka panjang, sehingga jangan sampai terjadi persoalan hukum belakangan lantaran kurangnya sosialisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad, mengatakan telah memiliki perencanaan matang dalam penataan kawasan prostitusi di Desa Dadap, mulai dari pembongkaran pada 26 Mei hingga akhir Desember 2018. Demikian pula soal penataan kawasan tesebut, yang menurutnya diupayakan tidak mengunakan APBD setempat melainkan dari dana CSR.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang, Yusuf Herawan, sempat menyatakan bahwa keberadaan sejumlah bangunan di kawasan prostitusi di Desa Dadap, itu antara lain melanggar Perda 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). [Antara]