Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyambut dan turut mempersiapkan substansi untuk optimalisasi penyelenggaraan Commission on the Status of Women (CSW) ke-60. CSW atau Komisi Status Perempuan ke- 60 ini akan mengambil tema “Women’s Empowerment and The Link to Sustainable Development”, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 sampai 24 Maret, bertempat di United Nations Headquarters, atau Kantor Pusat PBB, New York.
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan menjelaskan bahwa CSW atau Komisi Status Perempuan ini adalah mekanisme tahunan antar negara untuk melihat perkembangan pemajuan Hak Perempuan dari berbagai negara, menentukan tema prioritas dan kesepakatan bersama untuk dijadikan acuan dan agenda global bagi pemajuan Hak Dasar Perempuan. "Komnas Perempuan, sebagai salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia (National Human Right Institusion), yang bermandat spesifik pada isu kekerasan terhadap perempuan, akan hadir dan terlibat mengikuti forum Komisi Status Perempuan ke -60 ini," kata Yuniyanti dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2016).
Komnas Perempuan sendiri telah mengikuti forum ini sejak empat tahun silam, sejak CSW ke 57 diselenggarakan. Selama persiapan dan proses berlangsungnya CSW ke-60, Komnas Perempuan akan melakukan peran strategisnya.
Mulai dari menghimpun masukan substantif dari mitra, diantaranya komunitas maupun organisasi perempuan tentang isu-isu kunci maupun masukan substantif terhadap dokumen CSW, yang penting untuk dikawal oleh Delegasi Republik Indonesia di CSW ke-60.
Kedua, mengawal isu kekerasan terhadap perempuan agar menjadi prioritas yang diperjuangkan oleh Delegasi Republik Indonesia, sehingga penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi kebijakan global, dan tercermin dalam agreed conclusions yang dihasilkan oleh CSW ke-60.
Ketiga, mendorong agar CSW mulai memikirkan ada alokasi khusus bagi keterlibatan NHRI (National Human Right Institusion) atau Lembaga HAM Nasional sebagai mekanisme Independen dalam forum CSW. Alokasi NHRI, terutama NHRI yang bekerja untuk isu-isu perempuan, belum terdapat dalam mekanisme CSW. Selama ini yang sudah tersedia hanya alokasi untuk Negara dan CSO, karenanya keterlibatan Komnas Perempuan sampai sejauh ini masih menjadi bagian dari Delegasi RI.
Keempat, Komnas Perempuan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kaukus Perempuan Parlemen dan Gerakan Peduli Indonesia (GPI), dan PTRI menyelenggarakan diskusi paralel (side event) untuk berbagi perkembangan, tantangan dan inisiatif Indonesia dalam berjuang menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, , memberikan apresiasi kepada KPPPA dan Kementerian Luar Negeri yang menerima usulan untuk melibatkan daerah yang minim akses, juga mentradisikan konsultasi dan masukan dari CSO dan NHRI pada proses persiapan. Semoga masukan-masukan yang ada terkawal bersama dari persiapan hingga saat proses penting saat CSW berlangsung, dapat teradopsi dan tercermin dalam dokumen agreed conclusions yang akan menjadi landasan global untuk pemajuan HAM Perempuan.
Keenam, mendorong pemerintah khususnya KPPPA untuk mengawal sosialisasi dan implementasi dari kesepakatan yang dihasilkan oleh CSW ke- 60.