KPK Tetapkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Pemerasan

Jum'at, 11 Maret 2016 | 21:15 WIB
KPK Tetapkan 3 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Pemerasan
Kantor KPK dengan spanduk raksasa [Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pegawai pajak kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan restitusi lebih bayar pajak  dari PT. Electronic Design and Manufacturing International pada  Jumat (14/3/2016). Ketiganya adalah Herry Setiaji selaku  Supervisior Tim, Indarto Catur Nugroho selaku Ketua Tim, dan Slamet Riyana selaku anggota Tim.

"Setelah menemukan dua alat bukti permulaan, KPK menetapkan Saudara HS, ICN, dan SR sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugaraha dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, (11/3/2016).

Menurut Priharsa modus dari tindakan yang dilakukan oleh tiga orang tersebut adalah dengan meminta uang kepada perusahaan yang pembayaran pajaknya mengalami kelebihan sebesar satu miliar rupiah lebih. Dan agar uang tersebut dapat dikembalikan kepada PT. EDMI, ketika pelaku meminta imbalan dalam jumlah yang besar

"Perusahaan ini ada kelebihan pembayaran pajak, ada kelebihan satu miliar lebih dan harus dikembalikan. Tetapi ketiga tersangka  ini meminta uang kepada PT. EDMI agar uang tersebut bisa dicairkan sebesar 75 juta rupiah," kata Priharsa.

Dan menurutnya, meskipun angkanya tidak terlalu besar, tetapi apa yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut masih bisa ditangani oleh KPK. Pasalnya hal tersebut masih sesuai dengan tujuan KPK untuk menghilangkan tindakan koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lembaga-lembaga dan kementerian.

"Kita tidak terlalu bergantung pada nominalnya, tapi itu sudah memenuhi Pasal 11 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002, karena meresahkan masyarakat," kata Arsa.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI