Suara.com - Masih ada ratusan anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu di antaranya Ketua DPR Ade Komarudin.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan LHKPN wajib hukumnya buat pejabat penyelenggara negara, apalagi legislatif.
"Tentunya bagi siapapun pejabat publik apakah itu di legislatif, yudikatif atau eksekutif yang berkewajiban melaporkan LHKPN, laporkanlah. Apalagi kalau ini sudah menjadi pimpinan di suatu lembaga tinggi negara," kata Pramono di Istana, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Melaporkan LHKPN tidak hanya pada saat akan dilantik menjadi pejabat publik, setelah menjabat pun harus rutin melapor ke KPK.
Pejabat yang tertib melaporkan LHKPN biasanya lebih tenang dalam bekerja daripada yang tidak mau lapor.
"Sebenarnya bagi orang yang tertib melakukan menyampaikan itu pasti hidupnya lebih tenang daripada yang katakanlah nggak mau melaporkan. Saya termasuk yang mungkin melaporkan lebih dari tujuh kali. Terakhir waktu dilantik sebagai seskab, seminggu, dua minggu saya sudah melaporkan. Memang lebih nyaman," ujar dia.