Suara.com - Kini, anggota Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, sudah menahan tersangka mucikari Thoriq Sulistyo (50).
Kepada petugas, duda tersebut mengaku menawarkan anak-anak perempuan di bawah umum kepada para lelaki hidung belang dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp200 ribu sampai Rp400 ribu, untuk sekali ngamar.
Kapolsek Jagakarsa Komisaris Polisi Sri Bhayangkari mengatakan uang hasil kegiatan prostitusi tersebut nanti akan dibagi menjadi dua antara Thoriq dan ABG.
Thoriq menyediakan tempat eksekusi di warung kopi yang terletak di Jalan Timbul IV, RT 8, RW 3, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sri mengatakan penangkapan Thoriq berawal dari laporan warga sekitar yang selama ini merasa curiga dengan kegiatan di warung kopi.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (18/2/2016) pukul 22.00 WIB.
Thoriq ketika itu diamankan bersama dua ABG.
Ada 15 anak perempuan di bawah umur yang dieksploitasi oleh Thoriq.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76i dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakannya ini, pelaku terancam kurungan selama 10 tahun, dan denda 200 juta rupiah," kata Sri.
Thorig mengaku mencari ABG dengan mengaku sebagai informan polisi.
"Dia (pelaku), mengaku sebagai informan polisi, kemudian mengancam korbannya sehingga para korban, mau mengikuti semua keinginan dia," kata Sri. (Dian Rosmala)