Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Harusnya Dimiskinkan Biar Stres

Jum'at, 11 Maret 2016 | 12:13 WIB
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Harusnya Dimiskinkan Biar Stres
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkesan tidak puas dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply, Alex Usman. Alex hanya dijatuhkan hukuman selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta pada hari Kamis (10/3/2016) kemarin.

"Itu hak hakimlah yah. (Tapi) saya berharap, orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. JPU harusnya menuntut ke situ sehingga siapa pun yang korupsi tidak hanya dipenjara, tapi betul-betul disita hartanya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Ahok berharap penyelenggara negara yang terbukti juga dimiskinkan.

"Kalau gitu baru orang bisa kapok. Hukuman mati orang nggak kapok. Mau mati diwarisin ke anak cucunya. Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang. Sehingga nanti semua turunannya stres dan dia juga stres," kata Ahok.

Vonis yang dijatuhkan hakim ketua Pengadilan Tipikor Sutardjo, kemarin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Alex dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Korupsi UPS terjadi pada APBD Perubahan tahun 2014.

Hakim menyatakan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI