Suara.com - Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa sidang praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan dengan sidang perdana digelar pada 14 Maret 2016 terbuka untuk umum.
Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Encep Yuliadi, di Bengkulu, Jumat, (11/3/2016), mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa dan tidak digelar dengan perlakuan khusus.
"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata dia lagi.
Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan itu, Encep meminta, agar menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalan persidangan.
"Untuk pengamanannya kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya pula.
Sidang akan digelar pada 14 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal. Hakim yang ditujuk Pengadilan Negeri Bengkulu yakni Suparman.
Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir, setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 1 Maret 2016.
Keluarga korban merasa tidak adil dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor: Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.
Pengacara korban Yuliswan mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 waktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," ujarnya pula. (Antara)