Suara.com - Seorang Warga Negeri Batin, Kabupaten Waykanan meninggal tidak wajar di Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Lampung. Lelaki itu bernama Aan Ahmad Sofyan (28).
Kematian itu dilaporkan ke Kepolisian Lampung. Laporan disampaikan oleh Nixon Marsatifoni (42), paman almarhum Aan Ahmad Sofyan.
"Kami datang ke pos pengaduan di Terminal Induk Rajabasa ini untuk mengadukan kasus keponakan saya yang meninggal saat dirawat di RSJ Provinsi Lampung, karena hingga saat ini keluarga tidak dan belum mendapatkan pernyataan resmi terkait penyebab kematiannya," kata Nixon di Terminal Rajabasa, Bandarlampung, Kamis (10/3/2016).
Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin bersama jajaran berkantor di Terminal Induk Rajabasa, setelah sebelumnya sempat pula berkantor di beberapa tempat di luar Markas Polda Lampung.
Meninggalnya keponakannya di RSJ dinilai tidak wajar karena pihak rumah sakit hingga saat ini tidak memberikan keterangan terkait rekam medis atau tentang penyebab kematian Aan.
"Awalnya Aan yang mengeluhkan sakit kepala diantar oleh istrinya ke Puskesmas Serupa Indah Negara Batin, dan saat itu dia dirujuk ke RSJ Provinsi Lampung di Bandarlampung," katanya pula.
Pada 29 Februari 2016, akhirnya Aan dibawa ke rumah sakit jiwa tersebut untuk mendapatkan perawatan. Namun, saat itu juga pihak RSJ mengatakan Aan tidak bisa dijenguk selama perawatan dan keluarga harus membayar deposit atau uang jaminan perawatan sebesar Rp500 ribu untuk tiga bulan.
"Benar saja, setiap akan menjenguk, keluarga dilarang menemui Aan dan semua barang bawaan termasuk pakaian ganti harus diserahkan ke petugas jaga di situ," kata dia pula.
Kemudian, ia melanjutkan, belum tiga bulan berselang keluarga, yaitu istri Aan mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Saat itu, pihak RSJ hanya menanyakan akan diantar atau dijemput jenazahnya tanpa memberitahukan alasan terkait kematian yang terjadi pada Aan," kata dia lagi.