Suara.com - Kepolisian Sektor Pasar Minggu menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus wedding organizer, Nitria Danu Kusuma (35), pada Selasa (9/3/2016), di kawasan Tangerang, Banten.
Kepala Sektor Polisi Pasar Minggu Komisaris Polisi Zaky Nasution mengatakan penangkapan tersangka Nitria merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka Fillipus Defris (34) yang tak lain rekan Nitria.
"Untuk dia (Nitria) mantan residivis dengan perbuatan yang sama, namanya Nitria Danu Kusuma, ditangkap di Villa regency Tangerang, hasil pengembangan Filipus Defris yang sudah ditangkap terlebih dahulu," kata Zaky di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan (9/3/2016).
Nitria merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dia (Nitria) pernah divonis setahun, akhirnya ditahan di polsek setahun, pada tahun 2013 dan keluar tahun 2014 terus mengulangi lagi perbuatannya," kata Zaky.
Kasus ini terungkap setelah enam korban melapor polisi.
"Pelaku mendekati korbannya dengan memberikan jasa WO, dan juga sudah milih tempatnya (Gedung) dan bayar, ternyata tidak dibayarkan ke vendor, nah setelah tiba hari mau pernikahan ternyata bukan tanggalnya. Korban sudah ngasih 100 juta sekitar segitu totalnya," kata Zaky.
Zaky mengungkapkan dari penipuan dengan modus operandi jasa WO, kedua tersangka sudah berhasil mengantongi duit ratusan juta rupiah.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti, di antaranya berkas perjanjian kerjasama, bukti transaksi pembayaran, sisa uang dari Filipus Rp1.300.000, sisa uang dari Nitria Rp175 ribu, dan ATM BCA.
Nitria dan Filipus dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.