KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi

Kamis, 10 Maret 2016 | 20:13 WIB
KPK Telusuri Misteri Surat Dokter Kiriman Tersangka Budi
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto, hari ini. Pemeriksaan terhadap politisi Golkar tersebut merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Tapi, dia tidak memenuhi panggilan. Anggota Komsi V DPR hanya mengirim surat ke KPK berisi keterangan sakit dari Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang, Jawa Tengah.

Yang jadi pertanyaan kemudian, dalam surat keterangan sakit tersebut, tidak disertai diagnosis dokter tentang penyakit apa yang diderita Budi.

"Kami sudah terima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Semarang. Namun, dalam surat keterangan tersebut tidak disebutkan diagnosis, hanya dijelaskan bahwa tersangka butuh istirahat beberapa hari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

KPK pun menghubungi pengelola rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan sakit.

Dari penelusuran, ternyata pihak rumah sakit merasa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
 
"Ternyata pihak rumah sakit menjawab bahwa tidak mengeluarkan keterangan sakit," kata Priharsa.

Setelah mendapat jawaban tersebut, KPK meneruskan penelusiran asal muasal surat sakit tadi.

KPK sampai sekarang masih mencari dokter yang tertera dalam surat.
Pada saat bersamaan, KPK melayangkan surat panggilan ulang kepada Budi.

"Pada hari ini juga penyidik sudah mencari dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut," kata Priharsa.

Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang digarap Kemenpupera. Ini merupakan pengembangan kasus anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Damayanti Wisnu Putranti yang sudah lebih dulu jadi tersangka.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT. WTU Abdul Khoir sebesar 305 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar Budi bisa memenangkan proyek.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI