Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan flight officer PT. Airfast Indonesia, Mahendra Tanjung Loka, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan izin terbang (flight approval).
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Andri menambahkan penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan karena tak menutup kemungkinan melibatkan perusahaan lain.
"Untuk ada keterkaitan antara si tersangka dengan perusahaannya? Jadi penyidik harus mendalami dan menggali hal tersebut," kata Andri.
Tersangka Mahendra dijerat dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Kasus ini bermula saat Kementerian Perhubungan menemukan sembilan persetujuan izin terbang yang telah dipalsukan Airfast Indonesia dengan rute Denpasar menuju Makassar. Setelah itu kemenhub melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial Mahendra pada pada Selasa (2/2/2016) lalu.