Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), menyesal telah meneror Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi.
Rasa sesal Mashudi disampaikan oleh mantan Menteri Pertanian Suswono. Suswono merupakan penjamin penangguhan penahanan terhadap Mashudi. Mashudi sekarang masih mendekam di penjara Polda Metro Jaya.
"Dia sama sekali tidak ada niat, saya sudah berjumpa dia dan dia pun sudah menulis surat permintaan maaf kepada Pak Menteri Yuddy Chrisnandi," kata Suswono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Apa yang telah dilakukan Mashudi, kata Suswono, merupakan kekhilafan. Mashudi telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Dia melakukan tindakan yang salah dan khilaf dan dia sudah dimaafkan. Ini pelajaran mahal bagi yang bersangkutan, dia sendiri sudah berjanji tidak akan mengulangi hal lagi seperti itu," kata dia
Suswono sudah membaca seluruh pesan SMS yang berisi makian dan ancaman Mashudi kepada Yuddy. Setelah dipelajari, Mashudi melakukan itu kecewa lantaran dulu Yuddy pernah berjanji untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.
"Latar belakang dari SMS-SMS yang nadanya tidak menyenangkan tadi memang berangkat dari kekecewaan yang bersangkutan, nah dulu pernah dijanjikan ada statement dari menpan akan mengangkat pegawai honorer, tapi kemudian diralat kembali bahwa tidak jadi, nah itulah yang kemudian memunculkan adanya kekecewaan," kata dia
"Dia adalah guru honorer yang sudah bertugas selama 16 tahun dengan honor terakhir Rp350 per bulan," Suswono menambahkan.
Suswono yang pernah menjabat anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Brebes mengungkapkan setelah kasus Mashudi mengemuka, diminta keluarga Mashudi untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan.
"Saya baru saja melakukan mediasi sehubungan dengan adanya permintaan dari keluarga untuk bisa memediasi persoalannya Pak Mashudi," kata dia.
Menteri Yuddy sendiri sudah memaafkan Mashudi dan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Pak Yuddy pun juga dengan senang hati, dengan legowo juga memaafkan Alhamdulillah ada perdamaian dan sudah dicabut Insya Allah mudah mudahan persoalan ini bisa diselesaikan," kata Suswono.
Ancaman melalui pesan singkat dilakukan Mashudi sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Sampai akhirnya, Yuddy habis kesabarannya.
"Namun kemudian ketika menyampai pada pengancaman yang intinya akan membantai keluarga dan sebagainya, warga negara memiliki hak untuk lapor kepada pihak kepolisian dalam hal itu nanti terjadi sungguhan tentu akan menyesal kalau tidak dilaporkan, intinya begitu," kata pengacara keluarga Menteri Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya.