Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) pada beberapa kota.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (10/3/2016), penerbitan Perpres tersebut dilakukan karena pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan PLTSa pada beberapa kota.
Disebutkan, Perpres Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah tersebut akan dilaksankan di tujuh daerah. Masing-masing yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, serta di Kota Makassar.
Menurut Perpres tersebut, kepala daerah akan menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa. BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya, dan/atau pemerintahan kabupaten/kota yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan PLTSa.
"Badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud bertindak selaku pengelola sampah kota dan pengembang PLTSa," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Disebutkan pula, BUMD yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk, diberikan kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi, di mana kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.
Menurut Perpres tersebut, Pemda memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas minimal 100 ton per hari, memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, serta menyusun studi kelayanan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.
Sementara terkait dengan pembelian listrik dari PLTSa, menurut Perpres ini, Menteri ESDM menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari BUMD yang diberi penugasan atau badan usaha swasta yang ditunjuk.
"Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud meliputi penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.
Selanjutnya, hasil penjualan listrik kepada PT PLN merupakan hak dari BUMD yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk. Perpres ini pun menegaskan, PT PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 hari kerja setelah penetapan BUMD yang ditugaskan atau badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai Pengembang PLTSa.
Adapun sumber pendanaan pembangunan PLTSa disebutkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Perpres ini juga menegaskan, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Peraturan Presiden ini juga disebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 Februari 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. [Antara]