Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), berurusan dengan polisi gara-gara mengancam Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi. Dia meneror menteri melalui SMS lantaran tak juga diangkat menjadi PNS.
"Jadi pada saat SMS-SMS itu dilakukan, nadanya menghujat, memaki Pak Yuddy," kata pengacara keluarga Menteri Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Awalnya, Yuddy tidak terganggu.
"Tidak menanggapi karena mungkin dianggap orang yang sakit hati atau sebagainya," kata Agung.
Ancaman melalui pesan singkat dilakukan Mashudi sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Sampai akhirnya, Yuddy habis kesabarannya.
"Namun kemudian ketika menyampai pada pengancaman yang intinya akan membantai keluarga dan sebagainya, warga negara memiliki hak untuk lapor kepada pihak kepolisian dalam hal itu nanti terjadi sungguhan tentu akan menyesal kalau tidak dilaporkan, intinya begitu," kata dia.
"Karena memang kecurigaan Pak Yuddy ini calo, kalau guru tentu tidak seperti ini kata-katanya, lebih sopan, lebih berpendidikan. Sementara ini kata katanya sudah melampaui batas," Agung menambahkan.
Total pesan SMS yang dilontarkan kepada Menteri Yuddy ketika itu mencapai sebanyak 49 kali.
"Yang saya terima sebagai penasihat hukum ada 49 capture, saya nggak tahu itu berapa SMS, tapi ada 49 capture. Sejak Desember 2015," kata dia.
Setelah kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mashudi berhasil ditangkap dan ditahan. Belakangan, Mashudi mengaku bersalah dan dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas jaminan mantan Menteri Pertanian Suswono.
Menteri Yuddy kasihan dengan Mashudi dan kemudian memaafkannya, tak hanya itu Yuddy pun mencabut laporan ke polisi.
"Jadi atas jaminan Pak Suswono tersebut Pak Menteri yakin bahwa tidak ada hal yang membahayakan di kemudian hari sehingga dimaafkan dan hari ini kita mencabut laporan," kata Agung.