Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota dewan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan melaporkan ke KPK. Ade sendiri belum mengisi, tetapi dia akan segera melaksanakannya.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
"Saya juga belum. Karena sibuk betul ya, pada saat reses saya akan laporkan LHKPN. Jadi saya sendiri belum, tapi saya imbau kepada teman-teman lain untuk serahkan LHKPN," kata Ade di DPR, Kamis (10/3/2016).
Hal ini untuk menanggapi adanya informasi dari KPK yang menyebutkan masih ada 203 anggota DPR yang belum mengisi LHKPN.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN. Fadli mengaku sudah menyerahkan laporan sejak Desember 2014.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya kira itu ini mesti kita imbau untuk melaporkannya karena ini suatu kewajiban," tutur Politisi Gerindra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad akan meminta KPK mengumumkan nama-nama anggota dewan yang belum melaporkan harta agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami akan membuat surat ke KPK agar berikan info ke mkd anggota yg belum laporkan kekayaan. MKD akan ingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka laporkan harta kekayaan, ketimbang KPK melakukan publish di media misalnya. Lebih bagus begitu menurut saya," ujar anggota Fraksi Gerindra.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih menduga dari 560 anggota DPR, 60 persen di antaranya belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sekitar 203 orang yang belum memenuhi aturan yang diatur dalam Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.