Menteri Yuddy Maafkan Guru Honorer yang Sering Mengancamnya

Kamis, 10 Maret 2016 | 17:06 WIB
Menteri Yuddy Maafkan Guru Honorer yang Sering Mengancamnya
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya atas kasus mengancam Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat. Mashudi meminta mantan Menteri Pertanian Suswono menjadi penjamin.

"Jadi atas jaminan Pak Suswono tersebut Pak Menteri yakin bahwa tidak ada hal yang membahayakan di kemudian hari sehingga dimaafkan," kata pengacara keluarga Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Merasa bersalah, Mashudi pun meminta maaf kepada Menteri Yuddy. Permohonan maaf disampaikan melalui tulisan dan video yang disampaikan lewat Suswono.

Menteri Yudi, kata Agung, telah memaafkan Mashudi.

"Pencabutan karena ada jaminan dari mantan menteri pertanian Pak Suswono sejak beliau dulu DPR di Brebes, dapil sana, dapil Brebes, sehingga masyarakat tau nomor handphone beliau," kata Agung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan penyidik sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Mashudi.

"Terlapor mengajukan permohonan penangguhan, hal ini yang sangat bagus, permohonan mencabut ada perdamaian," katanya.

Mujiono mengatakan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Ya kami kabulkan," katanya.

Menteri Yuddy telah mencabut laporan terhadap Mashudi.

Mashudi mengancam Yuddy agar mau mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil. Mashudi mengirikan SMS ancaman sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.

Atas perbuatannya, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Mashudi saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

REKOMENDASI

TERKINI