Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar kalau kemudian muncul kecurigaan bahwa pemanggilan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR kental nuansa politiknya. Pemanggilan yang antara lain mengagendakan pembahasan kasus penutupan Kalijodo dan pembelian tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras dilakukan di tengah persiapan Ahok mengikuti Pilkada DKI Jakarta.
"Yang tidak politis itu apa di republik ini? Semuanya itu politis. Tapi, politisnya untuk kepentingan negara, untuk kepentingan nasional," kata Fadli Zon di DPR, Kamis (10/3/2016).
Rapat dengar pendapat diagendakan digelar pekan depan. Seharusnya dilakukan Senin (7/3/2016) lalu, tapi ditunda karena sedang ada agenda Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerjasama Islam kelima di Jakarta Convention Center, Senayan.
Fadli mengatakan Komisi III memang punya kewenangan untuk memanggil Gubernur Jakarta, khususnya untuk klarifikasi dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RS Sumber Waras yang telah dilaporkan anggota DPRD DKI Jakarta ke KPK. KPK merupakan rekanan Komisi III sehingga wajar kalau Ahok dipanggil untuk mengetahui perkembangan kasus.
"BPK kan juga sudah melakukan audit investigasi atas permintaan dari KPK soal itu. Nah KPK, bagaimana menindaklanjuti dari hasil audit investigasi ini. Apakah audit investigasi ini betul-betul bisa menemukan suatu indikasi kerugian negara? Kalau tidak salah, ada 6 indikasi kerugian negara di situ dari proses yang terjadi," kata Wakil Ketua Umum Gerindra.
Fadli menerangkan pimpinan KPK periode sebelumnya pernah mengatakan pengadaan lahan 3,7 hektar seharga Rp755 miliar terindikasi merugikan negara.
"Nah pimpinan KPK yang lama bicara kepada saya jelas ada kerugian negara. Kalau ada pimpinan KPK yang sekarang ini apakah seluruh pimpinan atau salah seorang, ini kita harus pertanyakan. Ayo kita berdebat, kita mengadu data. Jangan ada oknum pimpinan KPK ini jadi alat kepentingan yang lain. Kita tidak mau KPK ini disusupi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang lain. Kita ingin KPK ini kuat, independen, dan betul-betul mau memberantas korupsi bukan atas pesanan. Oleh karena itu KPK tidak boleh tebang pilih," katanya.
"Jadi saya heran kok ada pimpinan baru yang sekarang konon mengatakan tidak ada korupsi di situ. Sementara pimpinan lama bicara jelas ada tindak pidana korupsi di situ," Fadli menambahkan.