Perhatikan Langkah Ini Kalau Ahok Mau Maju Jalur Independen

Kamis, 10 Maret 2016 | 10:15 WIB
Perhatikan Langkah Ini Kalau Ahok Mau Maju Jalur Independen
Poster dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono, bakal calon Gubernur Jakarta yang didukung oleh komunitas Teman Ahok (Sumber: temanahok.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus bisa menyerahkan bukti dukungan minimal 532.213 lembar fotokopi KTP warga Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI apabila ingin mengikuti bursa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut berbunyi pasangan calon yang hendak maju menggunakan jalur independen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen fotokopi KTP dari jumlah warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan yang harus diserahkan minimalnya 532.213 lembar KTP," kata Sumarno saat dihubungi wartawan, Kamis (10/3/2016).

Lebih lanjut, batas terakhir menyerahkan dukungan ke KPUD DKI bagi calon independen sampai bulan Agustus 2016. Dukungan ini langsung diserahkan oleh bakal calon yang akan mengikuti pertarungan di Pilgub DKI, termasuk Ahok apabila benar akan maju dari jalur non partai.

Langkah selanjutnya, KPUD DKI langsung akan melakukan verifikasi terkait sah atau tidaknya persyaratan. Bila dinyatakan sah, kandidat yang bersangkutan dipersilakan melakukan pendaftaran pada bulan Oktober 2016, termasuk dengan calon dari partai politik.

"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu (terkait sahnya persyaratan jumlah dukungan)," jelas Sumarno.

Diketahui, belum lama ini Ahok sudah mengumumkan akan maju lewat jalur independen bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru dipilih karena Ahok belum mendapatkan izin dari PDI Perjuangan soal keinginannya menggandeng Djarot menjadi wakilnya di Pilgub DKI.

Saat ini relawan Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan sekitar 777.957 fotokopi warga Jakarta. Jumlah ini sudah melebihi syarat untuk mengusung calon independen yang ditentukan KPUD Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI