Digugat, Keseriusan Kejagung Tangani Kasus 'Papa Minta Saham'

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 09 Maret 2016 | 18:15 WIB
Digugat, Keseriusan Kejagung Tangani Kasus 'Papa Minta Saham'
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera meningkatkan kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto ke tahap penyidikan. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan.

"Sekarang sudah ada dua alat bukti baik keterangan dari saksi maupun petunjuk, tinggal menunggu apa lagi? Segera tingkatkan ke penyidikan," ujar Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (9/3/2016).

Ia menambahkan dengan ditingkatkan ke penyidikan, maka Kejagung bisa memanggil paksa pengusaha M Riza Chalid karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap permufakatan jahat bersama Setya Novanto.

Boyamin menambahkan, jika Kejagung menghentikan penyelidikan kasus itu atau mengambangkannya di ranah penyelidikan, maka akan memberikan citra negatif kepada korps Adhyaksa.

Ia menilai lamanya penyelidikan menunjukkan bahwa Kejagung tidak serius dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saat ini rakyat Indonesia berharap banyak kepada Kejagung hingga harus membuktikan dengan tidak main-main dalam penanganan kasus Setya Novanto itu," tegasnya.

Sementara itu, Kejagung sampai sekarang selalu berdalih bahwa kasus itu masih penyelidikan meski sudah berlangsung sejak awal Desember 2015.

"Penyelidikannya masih berjalan, tidak ada yang dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Selasa (8/3/2016) malam.

Kendati demikian, Arminsyah enggan mengakui ketidakhadiran pengusaha Riza Chalid menjadi penghambat proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyelidik masih harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal.

"Tapi yang jelas masih dalam penyelidikan, kita harus mengumpulkan lagi bukti-bukti dari awal," katanya.

Lambannya penyelidikan kasus Setya Novanto itu berbeda halnya dalam penyelidikan dugaan korupsi lainnya, seperti perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah yang sekitar dua pekan dilaporkan sudah ditingkatkan ke penyidikan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI