Suara.com - Jecko Leo Santoso alias Didi ditahan petugas Kepolisian Sektor Sawah Besar, Jakarta Pusat, karena mencuri di rumah kos warga bernama Rahman Hakim di Jalan Pangeran Jayakarta, Gang Taruna, RT 3, RW 7, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno menjelaskan kepada Suara.com kronologis kasus yang terjadi pada Senin (7/3/2016) sekitar jam 09.00 WIB itu. Awal mulanya, Rahman ingin mandi. Sebelum masuk ke kamar mandi, dia terlebih dulu mengunci pintu kamar.
Sekitar 30 menit atau setelah selesai mandi, Herman hendak masuk ke kamarnya lagi, tapi dia mendapati gembok pintu dalam keadaan rusak serta pintu terbuka.
Setelah masuk ke kamar, ternyata tersangka sedang mengambil barang-barang berharga milik Rahman.
Saat itu juga, Rahman dibantu pemilik kos, Benny Tanzil, dan pengurus kos, Slamet, langsung meringkus Leo.
Tas warna milik Leo pun digeledah dan di dalamnya terdapat barang-barang curian, seperti HP Samsung Ace 3. Dia juga membawa celurit dan pisau lipat.
Setelah itu, Leo digelandang ke Polsek Sawah Besar.
Kasus tersebut sekarang sedang ditangani Polsek Sawah Besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.